Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Kamu Pahami

Asuransi merupakan salah satu kebutuhan penting jika ingin memiliki keuangan pribadi yang stabil dan sehat. Selain memiliki dana darurat yang memadai, memiliki proteksi adalah hal yang tidak boleh ditunda. Dengan memiliki asuransi, keuangan pribadi dapat terlindungi dari risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika dihadapkan pada kondisi yang membutuhkan biaya besar. Misalnya, ketika Anda sakit dan membutuhkan biaya pengobatan atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal karena kecelakaan sehingga penghasilan keluarga berhenti.

Mengingat pandemi saat ini, kebutuhan akan asuransi menjadi lebih relevan. Risiko tertular penyakit menular dan ancaman kematian menjadikan asuransi sebagai langkah penting untuk melindungi kesehatan dan keuangan seseorang serta ketenangan pikiran, selain jarak sosial. Jadi, jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli asuransi, sebaiknya biasakan diri Anda terlebih dahulu dengan istilah-istilah penting dalam asuransi.

Memahami istilah-istilah dalam Asuransi akan membantu Anda menemukan produk Asuransi yang paling tepat untuk kebutuhan Anda. Apa saja istilah Asuransi yang penting untuk dipahami? Lihat di bawah ini:

1. Polis Asuransi

Polis asuransi adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Semua jenis kontrak asuransi, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, dan kewajiban disebut Polis Asuransi.

Perjanjian yang diatur dalam polis asuransi adalah Bahwa Penyedia Asuransi setuju untuk mengambil risiko Tertanggung, sebagaimana disebutkan dalam polis, untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Untuk mendapatkan perlindungan dari Penyedia Asuransi, Pemegang Polis harus membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.

Ada juga Ketentuan Umum Polis dalam Polis Asuransi, rincian hak dan kewajiban Penanggung, Pemegang Polis, ruang lingkup manfaat yang diberikan oleh Asuransi, pasal-pasal yang menyebutkan pengecualian dari perlindungan, pasal-pasal yang menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan suatu polis. Selain itu, biasanya terdapat lembar pertanggungan asuransi yang dilampirkan pada polis asuransi serta syarat dan ketentuan khusus dan fotokopi Permohonan Asuransi (Surat Klaim).

Polis asuransi adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Anda diharuskan untuk menyimpannya di tempat khusus di mana Anda dapat dengan mudah mengaksesnya saat dibutuhkan, misalnya saat mengklaim asuransi.

2. Premi Asuransi

Agar memenuhi syarat untuk pertanggungan berdasarkan polis asuransi, Pemegang Polis harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Premi asuransi didefinisikan sebagai jumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai imbalan atas pengalihan risiko dari pemegang polis ke perusahaan asuransi. Besaran premi ditentukan oleh perusahaan asuransi dan disepakati oleh pemegang polis. Faktor-faktor seperti tingkat perlindungan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, usia, gaya hidup atau riwayat medis dari mereka yang diasuransikan, jenis kelamin dan pekerjaan semuanya akan mempengaruhi berapa banyak biaya premi.

Baca Juga :  Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan Masyarakat

Semakin komprehensif dan luas perlindungan polis asuransi, maka premi akan semakin tinggi. Demikian pula jika tertanggung dianggap memiliki risiko tinggi, preminya otomatis akan lebih mahal. Pemegang polis biasanya diberikan pilihan pilihan frekuensi pembayaran: cicilan bulanan, pembayaran triwulanan, pembayaran premi semi tahunan atau tahunan.

3. Tertanggung Asuransi

Istilah “Tertanggung” dalam Polis Asuransi mengacu pada orang atau badan yang menerima kompensasi atas kerugian dari Penanggung ketika risiko yang ditentukan dalam polis terjadi. Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung biasanya adalah kepala rumah tangga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomis. Dalam Asuransi Kesehatan, siapapun bisa diasuransikan seperti karyawan, anak, istri, orang tua dan lain sebagainya. Oleh karena itu ketika risiko Yang Dilindungi terjadi dalam Kebijakan, Tertanggung akan dikompensasi atas kerugian mereka. Misalnya jika Kepala Rumah Tangga yang diasuransikan meninggal dunia, maka pembayaran asuransi jiwa akan diberikan oleh penanggung kepada ahli waris yang disebutkan dalam dokumen polis.

Tertanggung tidak sama dengan pemegang polis. Tertanggung belum tentu pemegang polis. Misalnya, jika Anda adalah kepala keluarga dan membeli asuransi kesehatan, maka Anda disebut pemegang polis dan tertanggung. Anak dan istri Anda yang juga dilindungi oleh asuransi juga disebut sebagai tertanggung.

4. Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi adalah perlindungan yang diperoleh Tertanggung dan diberikan oleh perusahaan Asuransi. Misalnya, asuransi kesehatan menyediakan biaya perawatan medis, biaya rawat jalan, dan manfaat bedah. Itu berarti, ketika Tertanggung jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia akan mengganti biaya pengobatan.

Ada juga manfaat asuransi berupa tunjangan seperti yang terdapat pada asuransi kesehatan jenis cash plan rumah sakit. Sedangkan untuk asuransi jiwa, manfaat asuransi adalah sejumlah uang yang disebut pertanggungan. Pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada ahli waris atau penerima yang ditunjuk ketika tertanggung meninggal dunia.

5. Klaim

Klaim adalah tuntutan yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi selaku penanggung, dalam rangka memenuhi hak-hak pemegang polis sebagaimana diatur dalam polis. Misalnya, Anda memiliki Asuransi Kesehatan yang mencakup manfaat tifus. Ketika suatu saat Anda sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena tifus, maka Anda bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi. Penanggung akan membayar ganti rugi dalam bentuk keuangan seperti biaya rawat inap dan biaya lainnya sesuai dengan definisi manfaat yang tercantum dalam Polis Asuransi tersebut.”

Penyedia asuransi biasanya membatasi lamanya waktu untuk klaim asuransi. Untuk Asuransi Kesehatan misalnya, Penanggung memberikan jangka waktu klaim maksimal 30 hari setelah Tertanggung menjalani perawatan.

6. Biaya Akuisisi

Ini mengacu pada biaya yang harus dibayar pemegang polis untuk menerima layanan dari perusahaan asuransi. Selain “biaya akuisisi”, biaya ini juga dikenal sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis sudah termasuk biaya agen yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan biaya operasional perusahaan.

Baca Juga :  Kenali Jenis-Jenis Asuransi untuk Kebutuhanmu

7. Lapse

Pemegang polis wajib membayar premi tertentu kepada penyedia asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam polis, sehingga manfaat asuransi tetap dapat diperoleh selama masa kontrak. Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayar premi yang dipersyaratkan melebihi Jatuh Tempo atau Masa Tenggang (biasanya 45 hari), maka secara otomatis membatalkan atau membatalkan Polis Asuransi yang dimiliki. Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran premi tepat waktu sesuai dengan jadwal pembayaran yang Anda pilih.

Jika Anda membiarkan asuransi Anda berlalu, Anda tidak akan terlindungi. Jika risiko terjadi saat asuransi dalam keadaan nonaktif, perusahaan asuransi tidak akan lagi bertanggung jawab atas kerusakan apa pun.

8. Nilai Tunai (Cash Value)

Istilah ini adalah sesuatu yang sering Anda lihat dalam polis asuransi jiwa unit link atau polis asuransi wakaf. Nilai tunai adalah jumlah uang yang dapat ditebus oleh pemegang polis pada titik waktu tertentu. Misalnya, dalam produk asuransi wakaf seperti asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa ditarik pemegang polis ketika polis mencapai usia 3 tahun, 6 tahun dan seterusnya.

Dalam polis asuransi jiwa unit link, yaitu polis asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi dan investasi, nilai tunai mengacu pada hasil investasi yang dihasilkan dari premi rutin yang dibayarkan oleh pemegang polis.

9. Asuransi Tambahan (Rider)

Ini adalah istilah untuk merujuk pada manfaat tambahan yang dapat Anda tambahkan ke program Asuransi Dasar Anda. Rider biasanya memiliki premi yang lebih murah karena melengkapi asuransi Main. Misalnya, produk Asuransi Jiwa biasanya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Penyakit Kritis atau pembebasan premi.

Anda harus ingat bahwa semakin banyak pengendara yang Anda ambil, semakin luas jangkauan manfaat dari polis asuransi Anda. Hal ini memiliki konsekuensi dari meningkatnya pembayaran premi yang harus anda lakukan.

10. Cuti Premi (Premium Holiday)

Istilah “liburan premi” mengacu pada periode waktu di mana pemegang polis diizinkan untuk berhenti membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi. Liburan premi bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Liburan premi dimungkinkan dalam asuransi dengan fitur investasi seperti unit link. Ketika libur premi dilakukan, sebenarnya perusahaan asuransi menggunakan nilai tunai yang telah terbentuk dari investasi Unit Link, untuk menutupi biaya premi. Liburan premi dimungkinkan jika nilai tunai yang dimiliki oleh polis cukup untuk membayar biaya premi.

Jika nilai tunai tidak menutupi premi, maka pemegang polis harus menebusnya dengan membayar premi lebih atau menambah investasinya agar manfaat asuransi tetap berlaku dan untuk menghindari lapse.

Check Also

Seberapa Pentingkah Asuransi untuk Karyawan

Seberapa Pentingkah Asuransi untuk Karyawan?

Kenaikan gaji tidak hanya harus menjadi perhatian utama bagi karyawan. Peningkatan pendapatan tanpa perlindungan tidak …

Garansi 100%