Tujuan utama produk asuransi adalah untuk memberikan ketenangan pikiran ketika dihadapkan pada risiko kehidupan. Seperti risiko terhadap kesehatan dan kehidupan yang tidak dapat diprediksi.
Untuk itu, Anda memiliki beberapa pilihan produk Asuransi untuk melindungi Anda dan keluarga, seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan, baik dari perusahaan asuransi konvensional maupun yang sesuai syariah.
Sebelum memilih jenis asuransi yang Anda butuhkan, sebaiknya cari tahu kelebihannya terlebih dahulu. Seperti manfaat dan kelebihan dari masing-masing produk Asuransi yang tersedia.
Hari ini, mari kita lihat lebih dalam produk Asuransi Syariah. Pada dasarnya, baik asuransi syariah maupun konvensional bertujuan untuk memberikan perlindungan ketika risiko menghampiri kita. Bedanya, asuransi syariah memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk saling membantu dalam kebaikan terhadap peserta asuransi syariah lainnya.
Hal inilah yang membuat Asuransi Syariah unggul, yaitu gotong royong dan bantuan. Sehingga pemegang polis tidak hanya memberikan perlindungan bagi dirinya sendiri sebagai peserta asuransi. Tetapi Anda juga dapat membantu orang lain.
Manfaat Asuransi Syariah
1. Tolong-menolong melalui Dana Tabarru’
Prinsip gotong royong (takaful atau ta’awun) ini dilakukan melalui investasi aset atau Tabarru’. Tabarru’ adalah bentuk kontrak yang dilakukan untuk tujuan kebajikan dan saling membantu, bukan hanya untuk tujuan komersial. Hal inilah yang membedakan dan sekaligus menjadi keunggulan produk Asuransi Syariah. Dana yang disimpan oleh peserta dalam Asuransi Syariah akan digunakan untuk membantu peserta lain jika ada risiko. Selain mendapatkan manfaat perlindungan finansial dengan saling membantu, peserta juga bisa berinvestasi.
2. Ada Distribusi dan Alokasi Surplus Underwriting
Dalam asuransi syariah, istilah “Surplus Underwriting” dikenal. Surplus Underwriting adalah total kontribusi positif Peserta terhadap Dana Tabarru’ setelah dikurangi manfaat/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis dalam periode tertentu. Hal ini tidak diketahui pada produk non-syariah.
Dalam asuransi syariah, Surplus Underwriting dapat disalurkan ke beberapa alokasi. Yakni kepada Dana Tabarru, pemegang polis, dan perusahaan asuransi. Tentu perhitungannya sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam kebijakan. Jika terdapat Deficit Underwriting, maka Perusahaan Asuransi selaku pengelola melalui Qardh Agreement akan memberikan pinjaman tanpa bunga dari dana korporasi untuk disalurkan ke Dana Tabarru sebagai sumber pembayaran klaim nasabah.
3. Ada Pembagian Hasil sesuai Akad
Prinsip Asuransi Syariah adalah tidak ada yang merasa ditipu. Mengapa? Karena perusahaan Asuransi Syariah ini hanya menjadi pengelola dana dari peserta. Sehingga jika ada keuntungan dari pengelolaan dana tersebut, hasilnya akan kembali ke peserta lagi. Jadi, baik peserta maupun perusahaan asuransi syariah akan mendapatkan bagian keuntungan sesuai kontrak yang digunakan.
4. Bebas Riba
Riba berasal dari istilah riba fadhl, yang berarti kelebihan (fadhl). Oleh karena itu, riba fadhl adalah kelebihan atau peningkatan kuantitas dalam penjualan dan pembelian barang sejenis, seperti uang, emas, gandum, atau benda lain, yang jumlahnya tidak sama. Asuransi konvensional dikategorikan mengandung riba karena premi yang dibayarkan peserta tidak sama dengan jumlah klaim atau manfaat yang diterimanya. Transfer antara premi dan klaim juga tidak dilakukan secara bersamaan. Investasi yang terdapat pada asuransi konvensional juga ditempatkan pada instrumen ribawi
Sebaliknya, asuransi syariah disebut bebas riba karena tidak ada dana peserta yang-. Sebab, asuransi syariah akan memberikan nasabah berupa klaim, manfaat, atau Surplus Underwriting. Selain itu, dana yang masuk akan dikelola dalam instrumen investasi sesuai dengan prinsip syariah yang diawasi oleh DSN-MUI dan OJK. Investasi yang ditawarkan Asuransi Syariah juga menggunakan kontrak yang jelas sehingga peserta merasa lebih nyaman.
5. Lebih Transparan
Pengelolaan dana oleh perusahaan Asuransi Syariah lebih transparan, baik dari sisi penggunaan Iuran dari peserta Asuransi, Surplus Underwriting, maupun penyaluran hasil investasi. Ketika terdapat Surplus Underwriting, perusahaan Asuransi akan membaginya menjadi tiga bagian dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Bagi hasil ini terdiri dari bagian yang masuk ke Dana Tabarru, bagian yang diberikan kepada peserta, dan bagian yang akan diberikan kepada perusahaan asuransi.
Pembagian keuntungan juga dilakukan secara proporsional. Artinya, peserta yang berkontribusi banyak juga akan mendapatkan banyak bagi hasil. Ketentuan mengenai pembagian manfaat yang terdapat dalam perjanjian sejak awal perjanjian ini menunjukkan bahwa Asuransi bersifat transparan syariah.
6. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi sesuai Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah. Hal ini dimungkinkan karena anggota DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Selain perannya sebagai pengawas, DPS juga memiliki fungsi menyetujui transaksi yang dilakukan oleh Asuransi Syariah, sehingga sesuai dengan prinsip syariah Islam. Misalnya, menentukan instrumen apa saja yang dapat dijadikan portofolio investasi oleh Asuransi Syariah.
Produk Asuransi Syariah
Salah satu produk asuransi jiwa syariah yang dapat memberikan keunggulan tersebut adalah MiSmart Insurance Solution Syariah (MiSSION Syariah) dari Manulife Indonesia.
Ini merupakan produk asuransi jiwa syariah dari Manulife Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap kematian, investasi dan manfaat optimal di akhir program sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Memiliki Solusi 3 in 1 (Proteksi Jiwa, Investasi dan Kesehatan) akan memberikan ketenangan dan ketenangan dalam menghadapi risiko.
Artinya, selain memberikan kebebasan kepada peserta untuk memilih iuran sesuai kebutuhan, MiSSION Syariah juga memberikan mereka asuransi kesehatan sebagai bentuk perlindungan tambahan. Selain itu, ini memberi peserta manfaat loyalitas hingga 750%.
Sehingga manfaat dan keunggulan produk Asuransi Syariah tidak hanya memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam hidup. Namun juga menebar keberkahan dan berbagi kepada sesama dapat diwujudkan bersama dengan Asuransi Syariah.